Persepsi PMIK terhadap Peralihan Implementasi Rekam Medis Elektronik di RSUD dr. Gunawan Mangunkusumo Ambarawa

Penulis

  • Dwi Cahyani Rahma Yulianti
  • Bedjo Santoso
  • Zefan Adiputra Golo

Kata Kunci:

Persepsi, PMIK, Rekam Medis Elektronik

Abstrak

Melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis menjelaskan bahwa seluruh fasilitas pelayanan kesehatan harus menyelenggarakan rekam medis elektronik paling lambat tanggal 31 Desember 2023. RSUD dr. Gunawan Mangunkusumo telah menerapkan rekam medis elektronik pada Agustus 2023. Implementasi rekam medis elektronik di RSUD dr. Gunawan Mangunkusumo Ambarawa baru dilakukan pada bagian pelayanan rawat jalan. Peralihan implementasi rekam medis elektronik dari rekam medis konvensional menimbulkan persepsi bagi Perekam Medis Informasi Kesehatan (PMIK).Tujuan dari laporan kasus ini adalah mengetahui persepsi PMIK terhadap peralihan implementasi rekam medis elektronik di RSUD dr. Gunawan Mangunkusumo. Metode pada studi kasus yaitu dengan kuesioner terhadap 22 PMIK dan wawancara terhadap 3 orang narasumber dengan menggunakan model teori UTAUT. Hasil dari 4 aspek, terdapat 3 aspek yang memiliki persepsi dengan hasil baik yaitu pada aspek performance expectancy, aspek social influence, dan aspek facilitating condition. Sedangkan pada aspek effort expectancy memiliki hasil yang seimbang. Persepsi dari Perekam Medis Informasi Kesehatan mempunyai peran penting untuk mendukung implementasi rekam medis elektronik secara optimal.

Unduhan

Diterbitkan

2025-07-09